Gresik .brigadeindonesia.com Beredar informasi tentang galian C yang berada di lokasi waduk ( embung ) Desa pucung lebih tepatnya ber lokasi sebelah timur pemukiman warga dusun Kampung Desa Pucung.
Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan informasi dari sejumlah pihak terutama warga masyarakat lokal dusun maupun warga masyarakat di luar Desa Pucung yang telah membeli tanah hasil pendalaman waduk ( tanah Urug/ galian C ) guna peningkatan daya tampung air untuk pertanian, agar ke depan ada peningkatan produksi hasil pertanian pangan wilayah tersebut.
Warga kelompok tani ( Pok Tan ) yang berada di dusun Kampung Desa Pucung contohnya yang tidak mau disebut namanya Membenarkan adanya getaran Tanah waduk untuk Urug,baik untuk memenuhi kebutuhan peninggian tanah pekarangan warga dusun kampung maupun tanah urug di kirim menggunakan dump truk ke luar wilayah Desa Pucung.
” Kami warga kelompok tani di dusun Kampung,memang sangat membutuhkan air untuk lahan pertanian pada saat musim tanam kedua, dalam kurun waktu selama satu tahun”ujar warga.
Tak hanya itu,warga juga menyampaikan terkait tanah urug hasil pendalaman waduk tersebut kami sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada pemodal ( swasta ) karena kegiatan pendalaman itu tidak ada anggaran biaya sama sekali.baik biaya alat berat maupun biaya transportasi pengangkut tanah urug ( galian C ).Sehingga warga yang membutuhkan urug untuk pekarangan ada biaya jasa angkut dan biaya alat berat yang ter global menjadi hitungan per satu dump truk dengan nilai antara Rp.120.000/rit hingga Rp.150.000./rit tergantung jarak tempuh.
Namun perihal pendalaman embung (waduk) yang notabene tanah milik Desa ( TKD ) ada sisi positifnya dan ada sisi negatifnya.Baik dampak,lalu lintas kendaraan,kerusakan jalan pengerasan jalan, kelemahan sosial serta memiliki kerentanan terhadap hasil tanah yang telah di jual-belikan ke luar wilayah Desa.
Lanjut pada penelusuran hasil galian C atau tanah urug waduk ( embung ) yang sudah di perjual-belikan keluar wilayah Desa,awak media menemukan bahwa galian C tersebut di kirim dan di bongkar pada tanah milik Perusahaan Perumahan ( property ) dengan nilai yang cukup besar hingga mencapai nilai kurang Lebih Rp.400.000.000.- ke wilayah Desa Kedung Pring ( Desa sebelah barat dusun Kampung)
Selain salah satu investor swasta ( pemodal ) yang profesinya spesialis penggalian tanah galian C di beberapa tempat diantaranya di lahan pertanian warga jogodalu,pernah juga di lahan pertanian Desa Ngasin,serta di beberapa desa lainnya yang masih wilayah Kecamatan Benjeng dan kecamatan Balongpanggang berhasil di wawancarai oleh media awak.
Investor (pemodal) inisial S dan M di tempat terpisah juga membenarkan ,” bahwa penggalian waduk untuk pendalaman Daya tampung air tersebut atas permintaan warga kelompok tani dusun Kampung Desa Pucung.Tujuannya agar Produktivitas pertanian semakin dapat meningkatkan hasilnya”.ujar pemodal
Namun perlu diketahui bahwa waduk yang berada di dusun Kampung tersebut merupakan Tanah Desa yang sudah di serahkan kepada kelompok tani dusun Kampung untuk dikelola dan difungsikan sebagai mana yang seharusnya yaitu untuk menampung udara saat curah hujan tinggi dan di alirkan ke lahan pertanian saat para petani membutuhkan lahan pertanian produktif.
Kepala Desa Pucung Khoirul Anam saat di konfirmasi awak media perihal tanah Urug hasil pendalaman waduk yang di perjual-belikan keluar wilayah Desa tidak banyak mengeluarkan pernyataan.
” Kawan kawan media ,bisa langsung saja ke lokasi waduk untuk konfirmasi ke para investor ( pemodal ) sekaligus pelaksana nya” singkat kades Pucung.
Sesuai dengan hasil pengumpulan informasi dari sejumlah pihak,mulai dari warga yang masih aktif menjadi anggota Poktan dan Gapoktan,kemudian pemodal ( investor),kepala desa Kedungpring,kepala desa Pucung serta pengembang property ( perumahan ).perihal galian pendalaman waduk dan menikmati hasil tanah urug dari waduk( embung ) tanah dusun. Kemudian hasil tanah urug nya di perjual-belikan padahal tanah tersebut milik pemerintah.
Investor ( pemodal ) dengan dalih apapun memperjual-belikan tanah urug dari hasil pendalaman waduk ( embung ) belum tentu di benarkan menurut peraturan regulasian.apalagi mendapatkan hasil atau keuntungan nilai uang,dengan menyembunyikan di balik kepentingan warga petani dalam hal peningkatan hasil pertanian.Dan di tambah lagi perihal AMdal Lalin dump truk (jalur lalu lintas ),ijin usaha pemodal( investor).
Dampak positif dan dampak negatif dari Galian C di dusun Kampung.Desa Pucung perlu mendapat perhatian dan kajian terkait manfaat maupun kerugian yang ditimbulkannya.Sehingga Tidak Suka dan Tidak Suka dalam penegakan hukum dapat di terapkan sesuai peraturan perundang-undangan undangan maupun hukum pidana jika memenuhi unsur.
( red )