Lamongan. BrigadeIndonesia.com // Saat kemensos tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),namun hal ini bertolak belakang dengan realisasinya, beberapa desa di kecamatan Bluluk Lamongan masih diharuskan untuk menerima paket sembako.
Menurut beberapa warga desa yang menerima bantuan sembako itu dirinya tidak diberikan uang tunai oleh koordinator penyalur BPNT, mereka secara tidak langsung memaksakan pembagian sembako berupa beras, minyak, telur dan bawang serta buah apel.
Sekadar diketahui, berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT kini berupa tunai dengan disalurkan melalui PT Pos. Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.
Salah satu warga saat kami konfirmasi mengatakan “Warga maunya belanja bebas sesuai aturan, kan yang penting komoditas yang sesuai. Tapi warga takut, karena katanya akan dicoret kalau tidak beli ke e-Warong. Tadi juga ada yang nanya ke perangkat desa, katanya tetap harus ke e-Warong,” tutupnya.
Penuli : tim
Editor. : Suseto Red