Era presiden Prabowo Subianto masih  ada Oknum Perangkat Desa Ngemplak Kecamatan Baureno, Terendus Praktek Pungutan Liar, Pembuatan E, KTP / KK

Posted by : Suseto December 11, 2024 Category : Nasional
Foto: Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Seorang oknum perangkat desa.( Dok,red )
 
Bojonegoro, Brigadeindonesia.com – Di tengah upaya pemerintah untuk mempermudah proses administrasi kependudukan, sebuah praktik pungutan liar (pungli) terkait pembuatan E, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) terungkap di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Seorang oknum perangkat desa berinisial ZD  meminta biaya dari warganya, dengan tarif sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 untuk pembuatan KTP dan Rp 50.000 per KK.
 
Bawa Modus pungli ini terjadi setelah salah seorang warga yang menjadi korban membagikan percakapan WhatsApp antara dirinya dan ZD, yang menjelaskan bahwa proses pembuatan E,KTP dan KK dapat dilakukan langsung melalui prosedur yang benar di Balai Desa dan Kecamatan. Namun, ZD menawarkan “jalan pintas” bagi warga yang tidak ingin melalui prosedur tersebut dengan meminta uang sebagai biaya tambahan. Dalam percakapan tersebut, ZD mengibaratkan pungutan yang dikenakan sebagai “biaya jalan tol” untuk mempercepat proses administrasi.
 
Berikut kutipan dari pesan WhatsApp warga tersebut ?
 
“Ikut bantu menjelaskan bos, sebetulnya kalau mau sesuai prosedur, yang bersangkutan datang sendiri ke baldes, langsung ke operator kecamatan buat IKD KTP elektronik baru cetak KTP, dan bila kehilangan ada juga minta kehilangan dari desa ke Polsek baru ke kecamatan gratis. Karena ada yang mau lewat jalan TOL, jadi ada jasa tol, ibarat orang bawa mobil kalau lewat tol, dengan yang lewat jalur tidak tol. Terima kasih saran dan kritiknya.”
 
Warga yang menjadi korban pungli mengungkapkan bahwa hampir seluruh penduduk desa mereka terkena dampak dari tindakan ini. Mereka merasa terpaksa membayar biaya tambahan agar proses administrasi berjalan lancar, meskipun seharusnya layanan tersebut disediakan secara gratis atau sesuai ketentuan pemerintah.
 
Praktik pungli semacam ini tentu bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap transaksi administrasi di tingkat desa.
 
Pungli, terutama dalam urusan dokumen kependudukan, sangat merugikan warga yang seharusnya menerima layanan publik tanpa biaya tambahan. Dengan adanya laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar masyarakat tidak lagi menjadi korban pungli di masa depan.
 
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem administrasi publik di desa-desa di seluruh Indonesia, guna memastikan keadilan dan transparansi bagi seluruh warga negara.
 
Penulis: ( Tim/red )
 
RELATED POSTS