Lamongan, brigadeindonesia.com – Proyek anggaran besar di RSUD Karangkembang yang berlokasi di Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan menelan anggaran sebesar 7 Milliar untuk pembangunan gedung rumah sakit 3 lantai.
3 lantai yang dibangun nantinya akan dipergunakan untuk ruang rawat inap KRIS di RSUD Karangkembang Babat Lamongan.
Berdasarkan informasi dalam papan proyek disebutkan bahwa pelaksana ialah PT Bima Sakti Gautama dengan pagu anggaran sebesar Rp. 7.357.156.568.000.-.
Sedangkan nomor kontrak pekerjaan tersebut 027/03/SP/413.218/PPK-PK.KRIS/2024 dengan jangka waktu pengerjaan selama 150 Hari dimulai tanggal 26 Juni 2024.
Dalam penelusuran awak media langsung di lokasi pekerjaan tersebut ditemukan banyak pekerja tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) pada saat melaksanakan aktivitas pembangunan gedung 3 lantai di RSUD Karangkembang.
Sebagimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Alat Pelindung Diri, dalam bunyi Pasal 5 ialah Pengusaha dan Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD ditempat kerja.
Kemudian, Pasal 7 yang berbunyi Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD ditempat kerja.
Ketika ditanya soal tidak adanya APD, setiap pekerja lebih memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media, hal tersebut diduga kuat pihak pelaksana telah mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans Tahun 2010 Pasal 5 dan 7.
Sangat disayangkan, sudah seharusnya pekerjaan proyek pembangunan gedung 3 lantai semua pekerja diwajibkan memakai APD, karena sangat beresiko tinggi bagi keselematan para pekerja sehingga diduga pelaksana proyek telah melanggar aturan akan K3.
Selain itu, awak media juga menemukan banyak pondasi bangunan yang baru selesai dikerjakan mengalami keretakan yang cukup besar. Ketika ketahuan ada sisi pondasi yang retak tiba-tiba lampu penerangan diarea dalam gedung langsung dimatikan oleh para pekerja.
Sedangkan, pada saat itu juga tidak diawasi dengan baik oleh pengawas maupun konsultan proyeknya. Ditanya soal siapa pengawasnya pihak pekerja menjawab tidak tau.
“Kami tidak tau pak siapa namanya, kami hanya bekerja saja,” saut salah seorang pekerja proyek di RSUD Karangkembang pada Selasa (08/10).
Sementara itu, material berupa besi dan material yang lainnya diduga tak sesuai standarisasi material yang sudah ditentukan, pasalnya ditemukan material besi ukuran TP 280 sedangkan standarisai untuk bangunan yang membutuhkan kekuatan ialah besi ukuran 480.
Ada dugaan dalam pola pengadaan material seperti halnya besi tulangan, sehingga diindikasi kuat pihak pelaksana meraup keuntungan lebih dari material besi dan diduga pula banyak material yang juga dinilai tidak sesuai. (Sst)
Bersambung !!!