Lamongan, brigadeindonesia.com – PT Sakti Gautama selaku pelaksana proyek pembangunan Gedung Rawat Inap KRIS di RSUD Karangkembang, Babat, Lamongan diduga telah abaikan tentang K3 (Kesehatan, Keselamatan Kerja).
Pasalnya, para pekerja yang sedang melaksanakan proyek pembangunan gedung 3 lantai tersebut tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) saat bekerja.
Salah seorang pekerta saat ditanya soal kenapa tidak memakai APD, pekerja hanya menjawab bahwa ia dan rekanya yang lain tidak dibekali APD secara lengkap.
“Kami hanya disediakan oleh pelaksana berupa rompi proyek saja,” kata salah seorang pekerja pada Selasa (08/10).
Dugaan kuat bahwa Pelaksana proyek tersebut telah mengabaikan resiko keselamatan bagi para pekerja, tidak adanya antisipasi kecelakaan kerja yang dilakukan oleh pelaksana telah mengaburkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans Tahun 2010 Pasal 5 dan Pasal 7.
Berdasarkan informasi dalam papan proyek disebutkan bahwa pelaksana ialah PT Bima Sakti Gautama dengan pagu anggaran sebesar Rp. 7.357.156.568.000.-.
Dalam metode pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah juga telah diatur akan bagaiamana menjaga safety bagi para pekerja proyek, lebih-lebih juga terdapat tenaga ahli K3 yang dilibatkan dalam setiap kali proyek pemerintah.
Namun sayangnya, proyek pembangunan gedung rawat inap KRIS di RSUD Karangkembang yang dikerjakan oleh PT Bima Sakti Gautama tidak menerapkan kesematan kerja dengan tidak adanya APD yang dipakai para pekerja.
Menyikapi itu, sangat disayangkan bahwa pengawasan pembangunan gedung rawat inap KRIS tidak diawasi dengan baik oleh pengawas baik konsultan maupun Dinas Kesehatan serta Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Melihat perihal tersebut, Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas pada PT Bima Sakti Gautama yang diduga telah mengabaiakan UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans Tahun 2010.
(Red)