Terjadi Heboh, Bu kades, Siti Mafula Untuk, Badan Pengawas Desa ( BPD ) Di buat Formalitas atau Terpaku.

Posted by : Suseto December 7, 2024 Category : Pemerintahan
Foto:tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD-nya) dinilai hanya formalitas,,(dok red )

LAMONGAN .Brigadeindonesia .com Heboh (Bu Kades Siti Mafula ) Desa sumberagung  Kecamatan Mantup  Kabupaten Lamongan Terjadi sangat Miris  dari beberapa media Online yang kita kutip yang  mengunggah, Terkait pengelola yang diduga adanya penyelewengan anggaran Dana Desa ( DD ) yakni tidak terealisasi pembagunan Tembok penahan tanah ( TPT ) yang ada di Dusun Banjarselir,Desa Sumberagung ada Dua lokasi satu anggaran  Rp.180.000.000 juta, lokasi ke dua anggaran Rp 35000.000 juta.

diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Ironisnya, dalam perencanaan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan pengelolaan anggaran desa, tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD-nya) dinilai hanya formalitas.

 

Menindak lanjuti hal tersebut kutipa dari salah satu media online, Ketua BPD Ahwin ,saat dikonfirmasi media , mengatakan,  sejumlah kebijakan yang dibuat kepala desa tidak melibatkan BPD saat perencanaan dan penyusunan.

“Saya tidak pernah dilibatkan oleh ( Bu kades ,Siti Mafula )dalam setiap perencanaan dan penetapan apa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Bahkan BPD juga tidak diberikan kewenangan dalam melihat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa selama ini dan semua perencanaan maupun penyusunan RKPD tidak perna diketahui oleh BPD,” tutur Ahwin selaku Ketua BPD Sumberagung,.

BPD juga memiliki fungsi pengendalian agar kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana/norma versus fakta. Dokumen rencana kegiatan dan RAB justeru adalah alat ukur bagi BPD dalam melakukan pengawasan, jadi tidak mungkin dapat dilakukan pengawasan secara Objektif apabila BPD tidak mendasarkan pengawasannya kepada dokumen.

 

Tugas BPD melakukan monitoring dan pemantauan yaitu mengumpulkan fakta dan data yang menjadi tolak ukur kegiatan, termasuk dokumen perencanaan/norma dan realisasinya sehingga pengawasan dapat terlaksana secara objektif. BPD berwenang meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, yaitu berupa bukti seperti petunjuk dan tanda, uraian, penjelasan, segala sesuatu yang sudah diketahui atau menyebabkan tahu, dan segala alasan.

BPD juga memiliki fungsi pengendalian agar kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana/norma versus fakta. Dokumen rencana kegiatan dan RAB justeru adalah alat ukur bagi BPD dalam melakukan pengawasan, jadi tidak mungkin dapat dilakukan pengawasan secara objektif apabila BPD tidak mendasarkan pengawasannya kepada dokumen rencana kegiatan dan RAB.

Pasal 85 Permendagri 114/2014 dengan tegas memberi kewenangan (kekuasaan) kepada masyarakat Desa untuk melakukan pemantauan pembangunan Desa pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa.

Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. ( red )

RELATED POSTS