Lamongan.Brigadeindonesia.com Gencarnya kritikan serta berita yang di tulis wartawan serta LSM dalam menyoroti pendidikan membuat sekolah terus mencari inovasi bagaimana cara memungut biaya sekolah lolos dari jeratan hukum
Berbagai macam cara di lakukan sekolah untuk mengelabuhi hukum dalam melancarkan aksi dugaan pungli, modus – modus yang di gunakan saat ini sudah terbilang canggih dan hampir bisa mengecoh publik
SMA Negeri 2 lamongan, sekolah yang di pimpin oleh sofyan hadi tersebut memungut biaya sekolah dengan cara yang modern, berkedok sumbangan dengan nominal yang di tentukan oleh komite sekolah, SMA Negeri 2 lamongan tetap melaksanakan aksi pungli
Dengan cara transfer ke rekening bank danamon atas nama komite sekolah, kini komite sekolah dapat leluasa melakukan pungutan karena tanpa bukti pembayaran tertulis dari pihak sekolah
Dalam obrolan dengan salah satu murid kelas 12 , sng murid menyampaikan bahwa dalam lima bulan murid di SMA negeri 2 lamongan harus membayar 1 juta rupiah, dan apa bila belum melunasi semua yang telah di tentukan pihak komite sekolah maka ada sangsi yang di berikan ke murid
Di obrolan via pesan whatsaap murid menyampaiakan menjelang ujian yang bayar 200 hanya mendapat kwitansi, kalaun sudah membayar 1 juta akan mendapat kartu untuk ujian.
” Kalau membayar 200 hanya mendapat kwitansi, kalau bayar 1 juta baru dapat kartu ujian ” Ungkap murid di pesan Whatsaap
Tidak hanya keterangan dari satu murid saja, awak media juga cuba menghampiri salah satu murid SMA Negeri 2: lamongan untuk menanyakan kwgiatan dan iuran apasaja yang harus di bayarkan di sekolah tersebut, murid menjelaskan secara detail kegiatan dan pembayaran di sekolah SMA Negeri 2 lamongan.
Dalam obrolan yang sempat di videokan oleh awak media, murid menyampaikan bahwa untuk setiap bulan di sekolah tersebut memungut uang 100 ribu dari masing – masing murid, lain lagi dengan biaya lain – lainnya yang menjelang ujiian, dan juga kalau ada kegiatan sekolah
Mendapati hal tersebut awak media mencoba hubungi kepala sekolah SMA negeri 2 lamongan untuk konfirmasi terkait adanya dugaan pungli di sekolah tersebut, namun kepala sekolah yang baru menempati kursi di SMA Negeri 2 lamongan tersebut tidak mau menjawab pertanyaan wartawan
Dari temuan di SMAN 2 LAMONGAN kita harus pandai dalam membedakan antara pungutan dengan sumbangan, Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.(Team/red )